Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
"Maka sanksi pidana itu merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak," ujar Badrus.
Ditegaskan, dalam hal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harusnya melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.
"Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," tandasnya.
Ditambahkan Badrus, aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, mestinya memahami atas tanggungjawabnya itu.
"Kami melihat, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum yang akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso