get app
inews
Aa Read Next : Tanggap Darurat Bencana Kebakaran, BPBD Sukoharjo Gelar Simulasi Penyelamatan

Tanggapi Jalan Rusak di Kartasura Belum Diperbaiki, Praktisi Hukum: Warga Bisa Gugat Bupati

Minggu, 02 April 2023 | 22:47 WIB
header img
Sejumlah kendaraan menghindari jalan rusak di simpang empat Kartasura, tepatnya Jalan Adi Sumarmo. Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPraktisi hukum dari Sukoharjo, Badrus Zaman yang juga Korwil DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, ikut bersuara menanggapi jalan rusak di Kabupaten Sukoharjo, khususnya Jalan Adi Sumarmo yang masuk Kecamatan Kartasura.

Saat musim hujan tiba, jalan yang juga menghubungkan ke arah Bandara Adi Sumarmo itu, sering membuat warga celaka, khususnya pengendara sepeda motor yang jatuh akibat terperosok atau menghindar jalan rusak tersebut.

"Jika jalan rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan, maka penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah dan /atau pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati/ Walikota bisa digugat pidana," kata Badrus pada, Minggu (2/4/2023).

Korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa juga dapat terjadi karena kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Mantan Ketua DPC Peradi Surakarta periode 2015- 2019 ini mengatakan, ada dua hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ.

"Pertama, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," sebut Badrus

Kedua, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kecelakaan lalu lintas yang dimaksud dalam pasal ini adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda," paparnya.

Menurut Badrus, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana tujuan pembangunan jalan itu.

"Oleh karenanya, terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ," sebut pendiri firma hukum MBZ Keadilan itu.

Adapun sanksi dimaksud, bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku (pemerintah-Red) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

"Maka sanksi pidana itu merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak," ujar Badrus.

Ditegaskan, dalam hal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harusnya melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.

"Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," tandasnya.

Ditambahkan Badrus, aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, mestinya memahami atas tanggungjawabnya itu.

"Kami melihat, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum yang akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut