get app
inews
Aa Read Next : Polres Sragen Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Ngargosari Sumberlawang

Satnarkoba Polres Sragen Tangkap 5 Pengedar Sabu, Barang Bukti 5 Gram Diamankan

Rabu, 05 April 2023 | 22:12 WIB
header img
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat gelar perkara kasus narkoba. Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satnarkoba Polres Sragen, Jawa Tengah menangkap 5 orang pelaku pengedar dan pengguna narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2023. Salah satu pelaku mengaku mendapat barang setelah melakukan transaksi dengan salah satu bandar asal Gemolong. Lantas hasil tangkapan 5 kasus tersebut, polisi amankan barang bukti sekitar 5 gram.

Informasi yang dihimpun iNewsSragen.id, para tersangka yang berhasil ditahan diantaranya Agus Sulistyo, 39, warga Desa Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Valentino Budi Dharmawan, 26, warga  Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, dan Adiwara Yusuf Prakoso, 24 warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang  sebagai pengedar. Sedangkan Lukas Priyo Darmawan, 40, warga Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solodan Nasihin, 23, Warga kelurahan Sragen Kulon, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, dalam Operasi Bersinar Candi 2023 Polres Sragen telah berhasil menyelesaikan Target Operasi (TO) dengan menangkap tiga orang pengedar Narkoba. Selain itu, ada dua pemakai yang diluar TO berhasil diamankan.

”Ini adalah capaian operasi bersinar candi 2023, jelang digelar operasi Ketupat 2023. Ada tiga kasus yang harus diselesaikan, dan alhamdulillah kita ungkap 3 TO dan 2 non TO,” kata Kapolres Rabu (5/4/23).

Dia menyampaikan untuk wilayah Sragen tidak terlalu masif, namun masih ada pengedar dan yang mengkonsumsi narkoba. Hasil investigasi mereka mendapat dari luar Sragen. Modus mereka selain mengedarkan juga menggunakan narkoba.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut