”Kita tindak secara masif hal yang berkaitan dengan narkoba. Untuk pasal bagi pengedar asal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Salah satu tersangka, Valentino Budi Darmawan menyampaikan dirinya mendapat paket narkoba dari salah satu bandar yang ada di Gemolong. Namun dia mengaku tidak mengenal bandar tersebut Karena dalam pengambilan paket, dia juga mendapat melalui perantara.
”Tidak kenal komunikasinya sering ganti nomor handphone. Tranfer Rp 1 juta, dapat 1 gram. Saya kurangi dan baru dijual ke pembeli,” katanya.
Sebagai pengedar, dirinya tidak bertemu langsung dengan pembeli. Lantas dia diberi alamat salah satu toko dan kemudian barang jenis sabu yang diedarkannya ditinggal begitu saja. Valentino sendiri mengaku sudah 2 tahun memakai narkoba. Dia menjadi pengedar karena kehabisan uang untuk membeli.
Sementara itu kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti menyampaikan, dari Januari sampai awal April ini pihaknya sudah menangani 18 kasus narkoba dengan 20 tersangka. Termasuk kasus psikotropika.
Editor : Joko Piroso