SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ramai diprotes warga lantaran menyebabkan jalan rusak, Satpol PP Sukoharjo akhirnya memasang pita segel atau Perda Line menutup aktivitas tambang galian C ilegal di Dukuh Tobong, Desa Pundungrejo, Tawangsari, Sukoharjo.
Informasi yang didapat, pemasangan Perda Line itu dilakukan dengan didampingi aparat gabungan dari Koramil, Polsek, Camat Tawangsari, dan Kades Pundungrejo.
Sebelumnya sejumlah warga menggelar unjuk rasa memprotes aktivitas penambangan galian C tersebut karena telah menyebabkan jalan rusak. Warga menuntut agar jalan diperbaiki dan aktivitas tambang dihentikan.
Saat ini aktivitas penambangan sudah berhenti, namun dilokasi itu masih ada satu unit alat berat yang tertinggal.
Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo saat dikonfirmasi pada, Rabu (19/4/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah memasang pita Perda Line di lokasi tambang yang sebelumnya di protes warga.
"Pemasangan Perda Line kami lakukan pada Senin (17/4/2023) kemarin, karena aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin dan berada di luar zona tata ruang penambangan," kata Heru.
Menurutnya, lahan yang ditambang tanpa izin merupakan milik perorangan tapi sudah dibeli oleh pengusaha.
"Itu sudah beroperasi lama, selalu kucing-kucingan. Kalau sudah kami datangi tutup, selang berapa hari buka lagi," jelasnya.
Heru mengatakan, penyegelan dilakukan sebab masyarakat melaporkan adanya jalanan rusak yang disebabkan lalu lintas kendaraan berat pengangkut material tanah hasil galian.
"Warga merasa dirugikan padahal berulang kali melakukan pelaporan. Kami tak memiliki wewenang memberikan sanksi maupun penutupan secara permanen," ujar Heru.
Penutupan secara permanen dan sanksi, menurut Heru, hanya bisa dilakukan dari PPNS dan Satpol PP Provinsi Jateng bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng.
Tidak adanya kewenangan itu, maka Satpol PP Sukoharjo hanya bisa menutup sementara sejumlah lokasi tambang yang bermasalah dengan perizinan, diantaranya berada di Weru, Bulu, dan Tawangsari sendiri.
"Sudah kami tutup semua. Itu bukan zona wilayah tambang. Sementara ini tidak ada perbaikan jalan hingga warga marah. Kewenangan kami hanya memperingatkan dan menghentikan sementara. Proses semua kegiatan secara administrasi hingga penindakan dari Satpol PP Provinsi dan ESDM Provinsi," terangnya.
Ditambahkan, jika penutupan sementara menggunakan Perda Line nantinya masih dilanggar, maka untuk selanjutnya diserahkan penanganannya pada PPNS dan Satreskrim Polres Sukoharjo.
"Kemarin ada satu yang sudah ditindaklanjuti yang di daerah Kecamatan Bulu, Sukoharjo," pungkas Heru.
Editor : Joko Piroso