Oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut. Sebelumnya, pelaku AH juga membuat laporan. Namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan. "Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjut," katanya, dikutip Rabu (26/4/2023).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 26 April 2023 - 04:14 WIB oleh Aminur Rasyid dengan judul "Anak Perwira Polisi Penganiaya Mahasiswa di Medan Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka".
Editor : Joko Piroso