Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan
Advertisement . Scroll to see content

Persidangan Kasus Penganiayaan Santri Takmirul Islam di Sragen, Minta Provokator Diproses

Kamis, 27 April 2023 | 22:07 WIB
  • author Joko Piroso
Persidangan Kasus Penganiayaan Santri Takmirul Islam di Sragen, Minta Provokator Diproses
Keluarga korban Daffa Wasif Waluyo (14) Santri yang tewas akibat penganiayaan di ponpes bentangkan poster di Pengadilan Negeri Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Keluarga korban Daffa Wasif Waluyo (14) Santri yang tewas akibat penganiayaan saat menempuh ilmu di Pondok Pesantren Takmirul Islam Sragen, Jawa tengah menghadiri persidangan ke dua terdakwa MH (17) Kamis (27/4). Mereka mendesak tersangka ditahan di penjara. Selain itu, dua orang santri yang diduga provokator untuk diproses.

Proses persidangan dipimpin oleh Hakim Nova Laura dengan menghadirkan 11 saksi, baik dari santei maupun ustad Ponpes Takmirul Islam Sragen. Selain itu dari keluarga korban didampingi dari delegasi 911 Hotman Paris di Solo, Dhea A. Zaskia Putri serta Kuasa Hukum Ali Muqorobin.

Dalam kesempatan tersebut, Konsultan hukum Dhea Zaskia mengatakan, untuk proses sidang sudah yang kedua kali. Lantas pihaknya mendesak terkait penahanan si pelaku terdakwa. Informasi saat ini dari keterangan Jaksa, terdakwa sudah ditahan di Tempat Yayasan Lentera Bangsa di Kecamatan Tanon.

Pihaknya mendesak agar tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak. Sayangnya di wilayah Eks Karisidenan Surakarta masih belum ada. ”Adanya di Lapas Purworejo. dan aksesnya masih terlalu jauh. Tapi kita mohon agar bisa dipindahkan ke lapas anak yang ada di Purworejo. Karena setelah saya cari informasi terkait yayasan itu, masih agak enak. Ternyata hanya yayasan biasa saja. Ternyata kok ditahan disitu,” ujarnya.

Menurut Zaskia, Kalau fasilitasnya sama-sama tidak beda jadi tahanan di rumah. Pihaknya mendesak agar ditahan di lapas mengingat keadilan yang dihadapi keluarga korban. Terlebih korban sampai meninggal.

Pihaknya mengklaim terdakwa baru ditahan tanggal 17 April lalu. Bahkan penahanan setelah orang tua korban datang ke Kopi Joni menemui Hotman Paris. ”Jadi orang tua korban datang tanggal 15 April, tanggal 17 April baru ditahan,” jelasnya.

Selain itu, Pihaknya juga sudah berdiskusi dengan keluarga korban. Selain terdakwa dan para provokator untuk juga mengambil sikap menuntut pihak  ponpes. Karena korban sudah dititipkan ke pihak ponpes, namun ada kelalaian terkait perlindungan dan pengawasan, pungkas Zaskia.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut