Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan
Advertisement . Scroll to see content

Persidangan Kasus Penganiayaan Santri Takmirul Islam di Sragen, Minta Provokator Diproses

Kamis, 27 April 2023 | 22:07 WIB
  • author Joko Piroso
Persidangan Kasus Penganiayaan Santri Takmirul Islam di Sragen, Minta Provokator Diproses
Keluarga korban Daffa Wasif Waluyo (14) Santri yang tewas akibat penganiayaan di ponpes bentangkan poster di Pengadilan Negeri Sragen.Foto:iNews/Joko P

Nur Huda perwakilan keluarga korban.Foto:iNews/Joko P

Sementara perwakilan keluarga Korban, Nur Huda menyampaikan pihak keluarga mendesak agar provokator ditahan. Dia menyampaikan 15 orang hadir di PN Sragen untuk mengawal persidangan.

”Kami minta agar terdakwa ditahan di lapas anak,  selama ini ditempatkan di yayasan, tidak seperti ditahan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kardiono mengatakan, terkait provokator yang dituduhkan pihak keluarga, belum cukup dua alat bukti. Sehingga Polres tidak bisa menetapkan tersangka. Sejauh ini belum cukup alat bukti.

Pihaknya sudah rekontruksi bersama Jaksa penuntut Umum (JPU). Namun jika dalam persidangan ada fakta baru, pihak kepolisian siap menindaklanjuti. ”Soal penahanan, sudah kewenangan dari pengadilan, sudah kami limpahkan,” katanya.

Terkait perbandingan dengan AG, dia menyampaikan pada kasus tersebut AG sudah memenuhi cukup bukti. Sedangkan di kasus Ponpes ini, kepolisian belum mendapat dua alat bukti, pungkas AKP Wikan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut