Sementara kuasa hukum Ali Muqorobin menyampaikan, pihaknya menjadi kuasa baru dari keluarga korban. Lantaran pada kuasa hukum sebelumnya menurut pihak keluarga tidak ada progres. Lantas pihaknya menekankan pada kepolisian untuk juga memproses pidana dua orang yang diduga menjadi provokator.
”Terkait perkara ini ada provokator itu belum ada perkembangannya atau ditindaklanjuti. Karena dirasa ibunya dan saksi-saksi lainnya, ada provokator yang bisa sampai meninggal. Provokator Santri juga. Karena pengakuan keponakannya sudah kejang-kejang, oleh provokatornya itu ada teman-teman mau nolongin malah dicegah dan dianggap itu hanya akting,” tuturnya.
Lantas kuasa hukum menghimbau Kapolres Sragen juga mengembangkan kasus dan menahan provokatornya. ”Untuk Kapolres sragen tolong ditindaklanjuti untuk 2 provokator, supaya ditindak seadil-adilnya untuk korban untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Dia mencontohkan provokator ini seperti kasus AG terkait penganiayaan oleh Mario Dandy. ”Karena AG selaku provokator yang usianya masih 15 tahun pun bisa ditahan, kenapa ini tidak ada tindaklanjut. Jadi mohon untuk Kapolres sragen secepatnya segera ditindaklanjuti,” pungkas Ali.
Editor : Joko Piroso