get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Lolos Uji Publik, KPU Sragen Terburuk di Jawa Tengah

Total Korban Keracunan Massal di Sambirejo, Sragen Jadi 303 Orang, Dinkes Dirikan Posko

Sabtu, 29 April 2023 | 19:53 WIB
header img
Korban keracunan massal di Desa Jambeyan dan Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen terus bertambah menjadi 303 orang.Foto:iNews/Joko p

SRAGEN, iNewsSragen.id - Korban keracunan massal di Desa Jambeyan dan Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen terus bertambah. Data terakhir, 10 orang dirawat di Puskesmas Sambirejo, 1 orang dirujuk ke RS Sarila Husada, 1 orang dirujuk ke RS Soehadi Sragen dan ratusan lainnya rawat jalan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, ada 10 pasien yang dirawat di Puskesmas Sambirejo hingga pukul 18.38 WIB.

Sebelumnya, hanya ada 9 pasien, kemudian bertambah lagi satu orang, dimana seorang pasien rencananya akan dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan, pasien yang dirawat di rumah sakit kini ada 1 orang.

Jumlah korban diperkirakan bakal terus bertambah mengingat nasi punjungan yang diduga menjadi penyebab keracunan dibagikan ke warga sebanyak 600-an paket. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen langsung mendirikan posko kesehatan untuk penanganan dampak keracunan makanan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen Udayanti Proborini Sabtu (29/4/2023) mengatakan, posko pengobatan gratis tersebut didirikan di rumah Bidan Desa Jambeyan, Nuryani. Posko akan terus dibuka sampai tidak ada keluhan warga yang mual, muntah, dan diare.

Posko kesehatan tersebut memiliki delapan bidan desa, dokter empat orang, dokter muda empat orang, serta obat-obatan dan infus.  Selain membuka posko, Udayanti mengatakan Dinkes Sragen juga sudah mengambil sampel air dan makanan punjungan yang diterima warga.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut