Surat penetapan tersangka No : S Tap /2/IV/2023/ RESKRIM tertanggal 6 april 2023 , dianggap tidak melalui proses penyelidikan sebagaimana prinsip “due process of law” atau perlindungan hak individu untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan.
“ Klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai ditetapkan sebagai tersangka , tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota,” jelas Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik.
Disebutkan , bahwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ,ditetapkan tersangka dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi “ Sarung Gajah Duduk Asia Kembang. “ Padahal klien kami adalah pemilik sah Merek Gajah Duduk , dan sydah kami lampirkan dokumennya ,” jelas Sugeng.
Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum dengan Pra Peradilan, namun ternyata tidak dikabulkan.
Editor : Joko Piroso