Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Drama Hukum Eks Kades di Sragen: Ditahan 16 Hari, Bukti Dianggap Tidak Sah oleh Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus  Pemalsuan Merek, Polres Pekalongan Kota di Praperadilan

Rabu, 03 Mei 2023 | 10:06 WIB
  • author Suryono Sukarno
Kasus  Pemalsuan Merek, Polres Pekalongan Kota di Praperadilan
Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik.Foto:iNews/Istimewa

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto menyebutkan pihaknya sudah menjalankan semua prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Polres sudah melalui semua poses dan prosedur hukum untuk penetapan tersangka.

“Kami dalam menetapkan tersangka sudah susuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga  keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang mengahadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum “ jelas, AKP Maryoto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Disebutkan, dengan putusan praperadilan tidak mengabulkan permohonan dari tersangka maka kasus ini akan tetap diteruskan.  “Sehingga dugaan kasus pemalsuan merek ini akan tetap bergulir disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan mulai Kamis, 4 Mei 2023,” pungkas Kasat reskrim.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut