SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang ahli waris, yang merupakan warga Kabupaten Sukoharjo. Penyerahan secara simbolis dilakukan bersama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang responsif dalam menanggapi klaim dari ahli waris, juga kepada perusahaan atau instansi pemerintah daerah yang telah mendaftarkan para pekerjanya pada keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya bahwa masyarakat Kabupaten Sukoharjo dapat berkomitmen untuk turut serta menjadi bagian dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup keluarga di hari-hari mendatang,” kata Bupati dalam rilis yang diterima pada, Jum'at (12/5/2023)
Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya wajib untuk melaporkan status peserta BPJS itu. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya.
Pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Editor : Joko Piroso