"Sebagai orang dewasa rasa takut akan dialami korban ketika perbuatan asusila tersebut diterima, apalagi jika kejadian tersebut terjadi saat korban masih anak-anak," paparnya.
Ketakutan atas kemungkinan diusir, tidak memiliki tempat tinggal serta tidak diberi makan atau disekolahkan, bahkan ancaman pembunuhan, menurut Fitri, mungkin terjadi jika korban menceritakan kejadian tersebut pada orang lain.
"Semestinya perspektif aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian yang dirasa sebagai tempat awal untuk melakukan pengaduan ataupun mencari keadilan lebih kooperatif dan melakukan proses penyelidikan lebih cepat sejak pelaporan," ujarnya.
Waktu ideal untuk kepolisian bertindak, menurut Fitri, adalah 30 hari setelah pelaporan, sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak. Apalagi kasus pencabulan tersebut melibatkan antara orang tua dan anak kandung.
“Perlindungan sebagai korban dan juga saksi semestinya bisa diberikan lewat kepolisian, mengajukan permohonan pada LPSK untuk perlindungannya. Jika prespektif ini tidak ada maka kasus akan berlangsung lama atau justru bisa jadi didamaikan,” sebutnya.
Editor : Joko Piroso