Bukti berupa dokumen itu adalah surat keterangan tentang kebenaran bahwa G pada 2017 silam, atau saat umur 15 tahun, pernah melahirkan seorang bayi laki- laki di rumah sakit itu. Bayi itu diduga merupakan buah perbuatan bejat ayah G sendiri.
Badrus juga mengatakan, kliennya sampai saat ini masih mengalami trauma, namun belum ada rencana untuk mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Belum (ke LPSK), tapi yang jelas kami mendorong agar kasus ini bisa segera dituntaskan sehingga korban yang kini masih mengalami trauma segera mendapatkan keadilan," tegas Badrus.
Ditambahkan, G saat ini sudah mendapat pendampingan psikolog dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo.
"Yang jelas kami meminta segera dilalukan tes DNA. Karena itu, kami juga diminta untuk melengkapi dokumen berupa akte kelahiran dari saudaranya mbak G," pungkas Badrus.
Editor : Joko Piroso