"Ini kan secara aturan bahwa semua yang merugikan negara harus dikembalikan. Kemudian kalau memang ahli waris ini orang tuanya meninggal atau tidak ada, maka ahli warisnya bertanggung jawab. Ini kan menjadi persoalan," jelasnya.
Hasil formulasi hukum ini, lanjutnya, berupa undang-undang baru yang merupakan gabungan dari peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi baik dari hukum pidana (KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Tipikor), hukum administrasi (UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, UU No. 15 Tahun 2004, dan PP No. 38 Tahun 2016), maupun dari peraturan pelaksananya serta pengaturan gugatan perdata kepada ahli waris pelaku korupsi yang meninggal dunia oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Ke depan saya akan merekomendasikan atas temuan-temuan hasil riset saya kepada pihak-pihak yang terkait termasuk kepada dewan DPR RI, kemudian Pak Presiden, atas hasil penelitian ini," tegasnya.
Sementara, promotor Fahrudin yakni, Prof.Absori, mengaku salut atas semangat dan kinerja yang dilakukan anak didiknya itu. "Telah berganti-ganti judul, sempat macet, tapi Alhamdulillah, akhirnya selesai. Disertasi yang baik, jika disertasi itu mampu dikerjakan sampai selesai," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso