get app
inews
Aa Text
Read Next : Maju Pilkada Jateng, Eko Suwarni Minta Restu Habib Luthfi Diberi Air yang Telah Didoakan

3 Terpidana Mati di Sukoharjo Antri Eksekusi, Kejari Tunggu Instruksi Jaksa Agung

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:22 WIB
header img
Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman dan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam hal pelaksanaan eksekusi hukuman mati, dijelaskan oleh Riyal, dasarnya adalah instruksi Jaksa Agung. Oleh karenanya, selama belum ada instruksi maka terpidana hanya bisa menunggu.

"Karena yang berwenang memberi instruksi adalah Jaksa Agung. Biasanya, nanti seluruh data putusan hukuman mati se-Indonesia dikumpulkan untuk dilakukan evaluasi. Jadi bisa saja eksekusinya baru bisa dilaksanakan 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun kemudian, dan bahkan lebih," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut