Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

3 Terpidana Mati di Sukoharjo Antri Eksekusi, Kejari Tunggu Instruksi Jaksa Agung

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:22 WIB
  • author Nanang SN
3 Terpidana Mati di Sukoharjo Antri Eksekusi, Kejari Tunggu Instruksi Jaksa Agung
Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman dan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam hal pelaksanaan eksekusi hukuman mati, dijelaskan oleh Riyal, dasarnya adalah instruksi Jaksa Agung. Oleh karenanya, selama belum ada instruksi maka terpidana hanya bisa menunggu.

"Karena yang berwenang memberi instruksi adalah Jaksa Agung. Biasanya, nanti seluruh data putusan hukuman mati se-Indonesia dikumpulkan untuk dilakukan evaluasi. Jadi bisa saja eksekusinya baru bisa dilaksanakan 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun kemudian, dan bahkan lebih," tandasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut