Sementara Kades Pungsari, Joko Sarono menyampaikan di Inspektorat mendapat pembinaan untuk penyelesaian masalah tersebut. Dia menyampaikan sesuai arahan untuk membuat BUMDes baru dengan badan hukum baru. ”Sudah terbentuk BUMDesa dengan badan hukum baru, selesai sesuai prosedur pada Rabu malam kemarin,” terangnya Kamis (8/6).
Pihaknya mengakui telah menyalahi aturan dan bersedia memperbaiki. Selain itu, pihaknya berupaya agar BUMDes Pungsari bisa beroperasi.
”Kita memang menyalahi aturan. Kita mulai dari awal lagi. Untuk pemulihan harus pembentukan badan hukum baru dengan AD/ART dan pengurus . Nanti untuk pengembalian diangsur rekening BUMDes yang baru. Harus kembalikan rekening,” katanya.
Sedangkan nilai yang dikembalikan, Joko mengaku menggunakan uang Bumdes senilai Rp 200 juta.
Editor : Joko Piroso