SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, rupanya belum menjamin meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Di Sukoharjo, sudah banyak surat tilang elektronik dikirim ke berbagai alamat pelanggar lalu lintas, namun tidak semua patuh membayar sanksi denda sesuai ketentuan.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho menyampaikan, rendahnya kepatuhan para pelanggar lalu lintas untuk membayar denda dimungkinkan karena tidak adanya barang bukti yang ditahan, semisal, SIM atau STNK. Bahkan jika kendaraannya tidak sesuai dengan standar juga bisa ditahan.
"Tapi akan berbeda jika ada barang bukti yang ditahan, maka mereka para pelanggar lalu lintas ini akan memiliki tanggung jawab untuk mengambil barang bukti yang ditahan dengan membayar denda terlebih dulu," kata Kasatlantas pada, Jum'at (9/6/2023).
Berkaca dari permasalahan tersebut, maka Satlantas Polres Sukoharjo saat ini telah kembali menerapkan tilang manual. Hal itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu-lintas.
"Aturan baru tilang manual 2023 telah diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Ini terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas," terang Betty.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan tilang manual sudah dimulai sejak 1 Juni 2023. Hanya saja dalam praktek penindakannya dilapangan, petugas tidak melakukan razia. Petugas akan menindak pelanggaran yang terlihat secara kasat mata
"Sejak tilang manual ini juga bertujuan menyisir pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE. Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE," ujar Betty.
Adapun sasaran penindakan pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
"Contohnya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Ditambahkan, selain pelanggaran seperti yang sudah disebut, juga pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan plat nomor palsu.
"Kemudian kendaraan muatan barang over dimensi dan overload (odol), dan knalpot brong," tandasnya.
Editor : Joko Piroso