Menurut Rini, kegiatan ini bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor, dimana harus tuntas melaksanakan putusan hakim terkait barang bukti tindak pidana yang dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin tahunan Kejari. Dalam kurun waktu 1 tahun bisa 2 sampai 3 kali. Sedangkan untuk kegiatan hari ini merupakan pertama kali di tahun ini," ungkap Rini.
Disinggung tentang asal barang bukti upal, Rini mengatakan, dari perkara yang ditangani Polda Jateng hasil pengembangan dengan Polda Lampung. Lokus kasus upal tersebut berada di Sukoharjo, tepatnya usaha percetakan yang beralamat di Kampung Larangan, Sukoharjo Kota.
"Jadi kasus upal yang diproduksi di Sukoharjo itu, kami yang menyidangkan walaupun penyidiknya dari Polda Jateng," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso