Petugas Pasang Wifi di Blitar Ditangkap, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Selasa, 13 Juni 2023 | 17:43 WIB
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, Selasa (13/6/2023).
"Korban dibujuk akan diberikan pasword wifi, sehingga sambungan internet bisa cepat. Setelah itu korban dipaksa berhubungan badan," katanya.
Saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab ada dugaan jumlah korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku lebih dari dua orang.
"Dimungkinkan ada beberapa korban lain. Nanun, kami masih menunggu laporan dari para korban atau orang tua mereka," ujarnya.
Kini pelaku telah mendekam di rutan Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Sugiyanto