Kapolres menjelaskan, pelaku yang didampingi kuasa hukum saat rekonstruksi, mengakui semua perbuatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara Kajari Sukoharjo menambahkan, pihaknya hadir mendampingi proses rekonstruksi untuk memastikan adegan yang diperagakan sesuai dengan kondisi atau kejadian, seperti yang sudah dituangkan dalam BAP.
"Rekonstruksi ini dilakukan karena memang kita harus mengetahui gambaran bagaimana proses dari awal persiapan, pembunuhan hingga pembuangan. Dengan rekonstruksi akan lebih jelas gambarannya karena kami nanti akan menerima berkas harus sesuai," kata Rini.
Setelah proses rekonstruksi akan ada pelimpahan tahap satu yang akan dilakukan pengecekan berkas perkara. Jika telag lengkap akan masuk tahap 2, untuk kemudian menyusun dakwaan.
Editor : Joko Piroso