Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Ungkap TPPO di Karaoke Gunung Kemukus, Pemkab Sragen Perketat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Mama Muda di Muba Ditangkap, Jual Perempuan Tarif Rp400 Ribu Sekali Main ke Pria Hidung Belang

Senin, 26 Juni 2023 | 17:20 WIB
  • author Era Niezma Wedya
Mama Muda di Muba Ditangkap, Jual Perempuan Tarif Rp400 Ribu Sekali Main ke Pria Hidung Belang
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Dari pengakuan tersangka sudah 20 kali menyuruh korban melayani pria hidung belang dengan imbalan bervariasi.

"Terkadang Rp500.000 sekali kencan dan terkadang Rp400.000 sesuai kesepakatan," ungkap dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp120.000.000. maksimal Rp600.000.000," tegasnya.

Editor: Sugiyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut