Sebelumnya, Rudi (57) tersangka persetubuhan dengan anak kandungnya berinisial E (26) yang kerangka bayi ditemukan dikubur di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan diakui atas arahan seorang paranormal di Klaten, Jawa Tengah.
Hal tersebut dilakukan dirinya jika ingin mendapatkan kekayaan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, motif Rudi melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya dan membunuh tujuh bayi hasil Inses berawal di tahun 2011, ketika dirinya bekerja di Klaten. Hingga akhirnya bertemu seorang paranormal yang menunjukkan syarat tersebut.
Pihak kepolisian Polresta Banyumas telah menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak kandung dan pembunuhan terhadap tujuh bayi hasil Inses. Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan atas keterlibatan anak kandung Rudi berinisial E (26) dan S yang merupakan istri Rudi.
"Untuk saat ini kami masih menetapkan 1 tersangka atas nama Rudi dan tidak menutup kemungkinan tersangka ini bisa bertambah. Tetapi kami butuh penelitian, pendalaman daripada keterangan maupun alat alat bukti yang kami dapatkan sampai saat ini," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta