Dari audiensi itu didapat penjelasan bahwa penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Dari tiga materi yang sudah disampaikan pelapor, baru satu yang bisa dijadikan alat bukti oleh polisi.
"Menurut penyidik, untuk alat bukti belum cukup. Baru satu yang ditemukan yaitu keterangan saksi korban. Tapi sudah ada beberapa petunjuk yang bisa dijadikan alat bukti. Ada saling keterkaitan antara petunjuk yang satu dengan yang lain," sebut Dunung.
Sedikitnya akan ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Namun saat ini untuk tambahan alat bukti tersebut sedang dalam proses, salah satunya adalah tes darah untuk membuktikan anak yang dilahirkan saksi korban.
"Sebetulnya dengan dua alat bukti saja sudah cukup, (dengan dikuatkan) surat keterangan dari rumah sakit tempat saksi korban melahirkan bayi pada 2017 silam, sebagai bukti petunjuk," ujarnya.
Editor : Joko Piroso