"Jadi diharapkan semua UKM atau yang mau merintis usaha, mendaftarkan menjadi PT Perorangan. Nantinya PT Perorangan ini juga bisa dijadikan PT kepesertaan modal, tidak perlu merubah tapi bisa langsung meningkat (statusnya)," paparnya.
Disebutkan, diantara keuntungan yang diperoleh oleh pelaku UKM jika menjadi PT Perorangan adalah dapat diakses dengan mudah. Pendaftarannya bisa melalui online dengan biaya administrasi murah sebesar Rp50 ribu.
"Syarat mendaftarkan usaha menjadi PT Perorangan cuma KTP, NPWP, email, dan akan langsung mendapat akte pendirian PT Perorangan dalam bentuk surat pernyataan. Yang jelas dengan memiliki PT Perorangan, artinya usaha pelaku UKM sudah berbadan hukum," sebutnya.
Perlu diketahui, Perseroan Perorangan ini hadir dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan Badan Hukum Perseroan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah.
Editor : Joko Piroso