get app
inews
Aa Read Next : Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 6,5 di Garut, Tidak Berpotensi Tsunami

Wow! Peredaran Uang Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun di Sukabumi Digagalkan Polisi

Minggu, 09 Juli 2023 | 17:50 WIB
header img
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran uang dolar palsu senilai Rp33 triliun. (FOTO: iNews/ Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukabumi membongkar pemalsuan uang dolar di wilayahnya. Sebanyak 2 orang yang terlibat hingga 2.200 lembar dolar palsu dengan nominal USD 1 juta, disita polisi atau setara Rp33 triliun.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

"Tanggal 6 Juli 2023 tepatnya kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Berkembang, tim Opsnal kemudian tepatnya di kecamatan Nagrak berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (50)," ujar AKBP Maruli Pardede, didampingi Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (9/7/2023).

Kapolres menyebut, dari hasil penangkapan tersangka S (50), didapati barang bukti pecahan dua jenis mata uang luar. Kemudian berkembang, didapati tersangka kedua berinisial AT (58) di wilayah Bogor. 

Editor : Sugiyanto

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut