get app
inews
Aa Read Next : Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 6,5 di Garut, Tidak Berpotensi Tsunami

Wow! Peredaran Uang Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun di Sukabumi Digagalkan Polisi

Minggu, 09 Juli 2023 | 17:50 WIB
header img
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran uang dolar palsu senilai Rp33 triliun. (FOTO: iNews/ Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukabumi membongkar pemalsuan uang dolar di wilayahnya. Sebanyak 2 orang yang terlibat hingga 2.200 lembar dolar palsu dengan nominal USD 1 juta, disita polisi atau setara Rp33 triliun.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

"Tanggal 6 Juli 2023 tepatnya kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Berkembang, tim Opsnal kemudian tepatnya di kecamatan Nagrak berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (50)," ujar AKBP Maruli Pardede, didampingi Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (9/7/2023).

Kapolres menyebut, dari hasil penangkapan tersangka S (50), didapati barang bukti pecahan dua jenis mata uang luar. Kemudian berkembang, didapati tersangka kedua berinisial AT (58) di wilayah Bogor. 

"Barang bukti yang diamankan tersangka S (50), 12 kepok uang dolar. 1lembar ini pecahan 1 juta USD, bila di rupiahkan 12 kepok atau 1200 lembar USD ini senilai 18 triliun. Ada juga 1 kepok uang dolar Belanda, dimana 1 lembarnya senilai 1000 dolar, klo di kurs ke rupiah senilai 800 juta," terangnya. 

"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yaitu AT (58) di Bogor. Disitu diamankan barang bukti 10 kepok USD dengan pecahan perlembar 1 juta dolar. Bila di rupiahkan 1000 lembar USD ini senilai 15 triliun,"  timpalnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemalsu uang dolar sementara di ganjar pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kemudian, akan kami kembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.

Editor : Sugiyanto

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut