Setelah mencongkel menggunakan tang, pelaku kemudian masuk mengacak-acak rumah korban dan mengambil uang tunai senilai Rp 3,3 juta, satu gelang emas, dua buah cincin serta satu buah anting. Uang dan perhiasan itu seluruhnya diambil pelaku.
"Pelaku kemudian menjual perhiasan emas itu kepada pembeli emas rosok," ungkap Kapolres.
Oleh korban, kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Welahan. Dan setelah dilakukan penyedilikan. Hasilnya diketahui bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Pelaku mengaku mencuri untuk digunakan bersenang-senang atau foya-foya. Bahkan pelaku juga mengakui pernah mencuri perhiasan dan uang tunai milik tetangganya yang lain yang berjumlah lima orang," sebut Kapolres.
Tak hanya mencuri barang dan perhiasan milik tetangga, pelaku juga mengaku pertama kali mencuri dilakukan terhadap harta milik ibu kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Editor : Joko Piroso