Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SA.
"Dari penangkapan ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 Juta dan perhiasan milik korban," ungkap Wahyu.
Sebelum tertangkap, pelaku mengaku telah membelanjakan sebagian besar uang pencurian untuk foya - foya, seperti minum-minuman dan karaoke.
"Jadi kronologi kejadian kasus ini dimulai ketika pelaku, menjalankan aksinya mencongkel jendela rumah milik korban. Aksi itu dilakukan pada Sabtu (17/7/2023) siang. Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong," papar Kapolres.
Editor : Joko Piroso