Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor Bidpropam Polda Jateng Bantu Warga Mloyo Sukoharjo Hadapi Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Sita Eksekusi Pandawa Water World Solo Baru, Kejagung Titip Pengawasan ke Pihak Desa

Kamis, 27 Juli 2023 | 18:58 WIB
  • author Nanang SN
Sita Eksekusi Pandawa Water World Solo Baru, Kejagung Titip Pengawasan ke Pihak Desa
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal (baju batik), meninjau Pandawa Water World di Desa Gedangan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pengawasan sejumlah aset di Sukoharjo milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita eksekusi ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Titip pengawasan dilakukan hingga aset hasil mega korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 tersebut dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Hal itu disampaikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, saat meninjau salah satu aset yang disita yaitu, Pandawa Water World di Jl. Cemara Raya Solo Baru, Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/7/2023) sore.   

"Ini terkait kasus Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satu terpidananya adalah Benny Tjokro. Dalam putusan pengadilan yang sudah inkracht, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 triliun (diluar hukuman penjara)," kata Undang.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut