SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pengawasan sejumlah aset di Sukoharjo milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita eksekusi ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Titip pengawasan dilakukan hingga aset hasil mega korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 tersebut dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
Hal itu disampaikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, saat meninjau salah satu aset yang disita yaitu, Pandawa Water World di Jl. Cemara Raya Solo Baru, Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/7/2023) sore.
"Ini terkait kasus Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satu terpidananya adalah Benny Tjokro. Dalam putusan pengadilan yang sudah inkracht, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 triliun (diluar hukuman penjara)," kata Undang.
Editor : Joko Piroso