Sita eksekusi atau perampasan aset untuk selanjutnya dilelang dilakukan lantaran Benny Tjokro tidak kooperatif untuk menjalankan putusan pengadilan terkait kewajibannya mengganti kerugian negara tersebut.
"Maka kami cari aset milik Benny Tjokro, atau yang terafiliasi dengan namanya. Salah satu diantaranya adalah ini (Pandawa Water World), tempat wisata air. Ternyata salah satu pemegang sahamnya adalah Benny Tjokro," ungkapnya.
Menyinggung penyelesaian kepentingan pemegang saham lainnya di Pandawa Water World diluar Benny Tjokro, Undang menyatakan, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Benny Tjokro.
"Itu biar menjadi urusan Benny Tjokro dengan saudaranya. Yang penting disini ada aset Benny Tjokro, makanya kami sita eksekusi dan akan dilelang," ujarnya.
Editor : Joko Piroso