SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengawasan aset sitaan kasus mega korupsi PT Jiwasraya (Persero) milik terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (31/7/2023).
Hal itu dilakukan menindaklanjuti pemberian tanggung jawab dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tertuang dalam surat serah terima penitipan aset pada, Kamis (27/7/2023) lalu. Penitipan dilakukan sebelum aset itu dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
"Seluruhnya ada empat aset di 4 desa di Kecamatan Grogol. Aset yang ada bangunannya hanya Pandawa Water World (PWW) di Desa Gedangan, makanya hari ini kami sudah perintahkan kepada Kades didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan," kata Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya saat dihubungi.
Disebutkan Herdis, untuk tiga aset lainnya berupa lahan berada di Desa Kwarasan, Desa Madegondo, dan Desa Telukan. Meskipun hanya berupaq lahan, oleh Herdis juga meminta agar masing -masing Kades rutin memantau.
Editor : Joko Piroso