"Pertanyaan yang muncul adalah mampukah pihak universitas dan fakultas mempersiapkan konsep PBAK dalam kurun waktu lima hari? ataukah PBAK akan diundur waktunya karena kondisi saat ini," katanya.
Menurutnya yang juga diamini oleh para peserta unjuk rasa lainnya, efek domino setelah Dema UIN RMS dibekukan sebagai penanggungjawab PBAK, maka juga akan berdampak terhadap mahasiswa baru yang akan menjadi peserta PBAK 2023.
"Kemudian, putusan soal Dema yang didesak untuk melakukan konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat rancu. Sebab jika mengacu pada putusan ketiga yakni, Dema dihentikan sementara, maka otomatis segala wewenang yang dilimpahkan kepada Dema UIN tidak lagi melekat menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.
Berikutnya, lanjut Mohammad, soal putusan keempat yang berbunyi, perlu counter narasi untuk memulihkan nama baik universitas. "Siapa yang dituju dalam persoalan ini ? Apakah Dema UIN lagi? Padahal Dema UIN sedang menerima sanksi dihentikan sementara," tegasnya.
Editor : Joko Piroso