Setelah temuan itu dilaporkan kepada Kapolda Jateng, kemudian sesuai SOP dilakukan proses pemusnahan. Sebelumnya, lokasi yang akan digunakan untuk pemusnahan terlebih dulu dilakukan survey.
"Akhirnya menemukan lokasi untuk pemusnahan di daerah Polokarto dekat perbukitan alas karet, tapi jaraknya dengan oemukiman sekira radius 500 meter. Benda itu kemudian dilakukan disposal (pembuangan) dengan cara diledakkan," papar Sigit.
Tidak seperti pemusnahan barang bukti hasil sitaan lainnya, dalam pelaksanaan disposal benda mengandung bahan peledak itu harus melewati sejumlah prosedur. Artinya tidak bisa sembarangan dalam eksekusinya.
"Salah satu contohnya, sebelum granat dan amunisi itu diledakkan, petugas membacakan putusan pelaksanaan disposal. Pembacaan itu pakai pengeras suara meskipun di sekitar lokasi tidak ada orang. Atas nama Undang-undang dan seterusnya, kemudian baru di ledakkan," ungkap Sigit.
Menjawab pertanyaan tentang asal muasal granat dan amunisi di rumah warga tersebut, Kapolres mengatakan, asalnya merupakan peninggalan dari pejuang yang merupakan nenek moyang penghuni rumah tersebut.
"Itu dari nenek moyangnya, disimpan dalam rumah tapi mereka tidak tahu itu benda apa. Karena takut dan khawatir, mereka kemudian lapor polisi. Beruntung tidak ada yang mencoba mengutak-atik benda itu," ujar Kapolres.
Dari informasi yang didapat, benda mengandung bahan peledak yang ditemukan di rumah warga tersebut terdiri, 1 granat nanas buatan Rusia, 16 butir amunisi kaliber 6,5 mm, 20 butir amunisi kaliber 5,4 mm, dan 47 butir amunisi kaliber 6,0 mm.
Editor : Sugiyanto