Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Motor Warga di Kota Solo, Pria Asal Bogor Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Densus 88 Tangkap Pria di Cipacing Sumedang, Diduga Rakit Senpi Ilegal

Minggu, 20 Agustus 2023 | 19:27 WIB
  • author Beben HVA
Densus 88 Tangkap Pria di Cipacing Sumedang, Diduga Rakit Senpi Ilegal
Ketua RT Cucu Suryawan membenarkan adanya warga di Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditangkap Densus 88.Foto: iNews.id/Beben HVA

Perlu dicatat bahwa TTR tidak tergabung dalam Koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin yang merupakan organisasi perajin senapan angin di daerah tersebut. Catatan dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa TTR sebelumnya merupakan residivis, yaitu seseorang yang telah melakukan tindak pidana sebelumnya, dalam hal ini penjualan senjata api rakitan. TTR juga pernah ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro sebelumnya.

Menurut Cucu Suryaman, pembinaan perajin senapan angin di daerah tersebut biasanya dilakukan oleh kepolisian, namun TTR tidak terlibat dalam pembinaan semacam itu dan tampaknya ia terlibat dalam aktivitas pembuatan senjata melalui jalur online.

Penangkapan ini dianggap penting karena Desa Cipacing dikenal sebagai sentra perajin senapan angin dan mendapat pemantauan ketat dari Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia). Beberapa koperasi di daerah tersebut, seperti Koperasi Cipacing Mandiri, Koperasi Binakarya, dan Koperasi Galumpit Jaya, turut memainkan peran dalam aktivitas perajinan senapan angin.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut