Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan bahwa Umbu Andi, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Watupuda yang masih aktif, ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dengan dugaan tindak pidana penadahan barang curian.
Umbu Andi diduga terlibat dalam penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Penetapan ini didasarkan pada pasal 480 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.
Jumpatua menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Umbu Andi sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan dalam minggu tersebut.
“Kepada yang bersangkutan, dalam minggu ini telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” jelas Jumpatua.
Editor : Sugiyanto