SRAGEN, iNewsSragen.id - Sebelumnya, pada Jumat (25/8/2023) warga Ngargorejo RT.21A, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen selaku warga terdampak melakukan aksi demo dalam rangka penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower seluler.
Diketahui, tower seluler itu dulunya didirikan di tanah milik Wanto pada pertengahan tahun 2012 dan habis masa kontrak pada bulan Juli 2023.
Saat itu, warga menyetujui adanya pendirian tower karena dianggap akan membawa dampak kemajuan bagi masyarakat. Tapi hal itu ternyata dirasa warga malah sebaliknya menjadi beban dan keresahan bagi masyarakat.
Menurut warga, pihak pemilik tower tidak konsekuen dan menutup mata atas kejadian demi kejadian yang terjadi dilingkungan tower tersebut.
Beberapa warga yang tinggal berada di radius ketinggian tower itu mengalami kerugian materiil karena diduga akibat dampak dari tower tersebut.
Hal itu diungkapkan salah satu warga yang rumahnya pernah nyaris terbakar akibat adanya korsleting listrik.
"Rumah saya nyaris terbakar, trafo listrik yang berkait dengan tower meledak. Untung saja rumah saya sudah tembok, kalau rumah papan kayu pasti sudah ludes habis," papar Suwarto.
Rupanya, keseriusan warga untuk menolak perpanjangan kontrak pendirian tower tidak main-main.
Pada Senin (28/8/2023) warga berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen.
Warga mengaku bahwa surat yang dilayangkan itu adalah bentuk penolakan secara administratif oleh warga. Sedangkan aksi demo yang dilakukan warga merupakan wujud kekompakan warga dalam penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower tersebut.
Warga menjelaskan, surat yang dilayangkan kepada DLH Kabupaten Sragen merupakan surat pernyataan sikap dari warga masyarakat Dukuh Ngargorejo selaku warga yang terdampak langsung atas pendirian tower tersebut.
Dalam surat itu, secara garis besar warga masyarakat sudah tidak lagi menghendaki adanya bangunan tower di lingkungan mereka.
Warga beralasan, keberadaan tower tersebut justru tidak membawa dampak baik dari segi ekonomi maupun keselamatan. Hal itu diungkapkan warga bukan hanya sekedar alasan saja, namun warga juga mencontohkan beberapa bukti-bukti kejadiannya, seperti rumah warga yang nyaris terbakar karena adanya korsleting dan alat elektronik warga yang mudah dan sering rusak, sayangnya atas kejadian demi kejadian yang menimpa warga itu tidak mendapatkan perhatian maupun tanggungjawab dari pihak perusahaan.
"Jadi kami bukan hanya beralasan saja, tapi kami benar-benar mengalami," ujar Suwarto.
Adapun 3 (tiga) inti permintaan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, sebagai berikut:
1. Menghentikan perijinan operasional tower
2. Melakukan penindakan sesuai tupoksi kepada pihak perusahaan
3. Meminta DLH agar memerintahkan kepada pihak perusahaan agar untuk segera membongkar bangunan tower
Dari 3 permintaan tersebut, warga bersikukuh sudah tidak menghendaki lingkungan mereka ada bangunan tower tersebut. Hal itu tertera pada catatan surat yang menyebut bahwa warga sudah tidak bersedia melakukan negosiasi dan mediasi dalam bentuk apapun dalam urusan/kaitan tower tersebut.
"Kami sudah tidak mau tower itu berdiri dilingkungan kami. Ini ada 19 warga sudah tanda tangan di surat," papar Suwarto sambil menunjukan surat tersebut.
Menindaklanjuti surat yang dilayangkan warga, Rabu (30/8/2023) petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diskominfo dan DPMPTS Kabupaten Sragen meninjau di lokasi.
Kedatangan petugas dari Tiga OPD Kabupaten Sragen tersebut juga didampingi oleh Trantib Kecamatan Sumberlawang dan Kepala Desa Ngargotirto. Warga menyambut baik atas kedatangan pihak-pihak tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan semua keluhan-keluhan maupun alasan bersikukuh sudah tidak menghendaki adanya bangunan tower di lingkungan mereka.
Menanggapi kejadian itu, dihubungi terpisah, Camat Sumberlawang Indarto Setyo Pramono mengungkapkan bahwa belum ada konfirmasi maupun pemberitahuan atas adanya perpanjangan kontrak pendirian tower seluler tersebut ke Pemerintah Kecamatan sebelumnya. Pihaknya mengetahui adanya aksi penolakan oleh warga dari informasi beredar.
"Belum ada konfirmasi ke Kecamatan," ungkapnya.
"Tahunya sudah masuk media ada penolakan warga," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngargotirto Sumadi juga mengatakan hal yang sama, pihaknya mengakui bahwa pihak pemerintah desa juga belum mendapat pemberitahuan jika ada perpanjangan kontrak pendirian tower.
"Belum ada," singkatnya.
Editor : Sugiyanto