"Setelah dibahas, kemudian pada saat akan berangkat beraksi, GT membagi-bagikan sajam kepada anggota lainnya. Total yang berangkat siap tawuran sekira 30 orang dengan masing-masing berboncengan sepeda motor," ungkap Kapolsek.
Adapun inisial korban salah sasaran tersebut adalah TL (29) warga Kartasura, HN (20) warga Simo, Boyolali. Dua korban tersebut mengalami sejumlah luka akibat bacokan sajam sejenis sabit besar, dan gir motor yang dimodifikasi menjadi sajam menggunakan tali.
"Korban sempat menjalani opname di rumah sakit, namun saat ini sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan proses penyembuhan dari luka-luka," ungkap Tugiyo.
Atas perbuatannya, GT dan WP dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dimuka umum secara bersama-sama. Ancaman hukumannya kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Editor : Joko Piroso