SRAGEN, iNewsSragen.id - Sebanyak 7 warga di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen selaku peserta PTSL bakal melaporkan Kepala Desa ke pihak yang berwajib.
Hal itu diketahui setelah warga memberikan kuasa kepada Minarno, SH selaku Kuasa Hukum untuk mengurus perkara tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Geneng didera kabar miring karena terindikasi adanya pungutan liar (pungli).
Warga menganggap biaya PSTL melebihi batas tidak wajar yakni Rp.800.000,-/bidang, dengan jumlah sebanyak 800 bidang, sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000,-.
Informasi yang ramai beredar di masyarakat, uang yang terkumpul tersebut diduga dibagi kepada 13 anggota, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bayan, Kaur, Ketua BPD, Ketua Bumdes, Ketua RT.02 dan Ketua LPMD dengan nominal bervariasi.
Soal pembagian uang dari pungutan PTSL itu, Kepala Desa Geneng Suhirman menampik dan menyatakan bahwa itu tidak benar. Suhirman menyebut bahwa dia tidak pernah memegang uang lebih dari Rp15 juta.
"Maaf untuk pembagian uang tidak benar, karena hasil rapat dari masyarakat untuk masyarakat, semua itu sudah di tangani panitia, dan saya selaku kades juga gak pernah pegang uang lebih dari Rp15 juta," tulisnya dalam pesan Whatsapp. Minggu (17/9/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Geneng Minarno, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa warga Desa Geneng telah memberikan kuasa kepadanya.
"Semua warga Geneng, ada 7 orang," terang Minarno. Kamis (28/9/2023)
Lebih lanjut, mengenai rencana pelaporan masalah ini ke Pihak Yang Berwajib, Minarno masih akan melakukan klarifikasi ke Kepala Desa terlebih dahulu.
"Saya mau klarifikasi ke Kepala Desa dulu," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto