"Mungkin kalau yang CV-CV ini sudah hadir memenuhi panggilan klarifikasi, maka yang 11 kemarin kami panggil lagi (sebagai saksi terperiksa)," imbuh Galih.
Seperti diketahui, dugaan kasus tipikor PD Percada mencuat setelah LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua mendatangi Kejari Sukoharjo untuk meaporkan dengan membawa sejumlah barang bukti, diantaranya adalah kalender yang dijual ke siswa sekolah negeri dengan gambar profil masing-masing sekolah.
Dalam laporan yang berawal dari aduan itu, Kusumo menyebutkan bahwa PD Percada diduga telah melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.
Selain itu, Proyek kalender PD Percada juga patut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Editor : Joko Piroso