get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukar Guling Tanah Kas Desa Kacangan Diduga Bermasalah, Warga Desak Kejari Boyolali Usut Tuntas

HMI Sukoharjo Prihatin, Kemeriahan HUT ke-343 Kartasura Ternoda Dugaan Pungli Terhadap Guru

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 18:07 WIB
header img
Dokumentasi kemeriahan kirab budaya HUT ke-343 Kartasura.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru dalam acara HUT ke-343 Kartasura yang diadukan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari Sukoharjo).

"Berdasarkan pemberitaan, teradu dalam dugaan pungli ini adalah Camat Kartasura. Sebagai organisasi, tentu HMI Sukoharjo turut prihatin karena ini membuat nama pemerintah daerah menjadi tidak baik," kata Ketua Umum HMI Cabang Sukoharjo, Fierdha Abdullah Ali, melalui rilis pada, Jum'at (6/10/2023).

Menurutnya, terlepas dari pembuktian yang akan dilakukan oleh Kejari Sukoharjo apakah nantinya terbukti ada pungli atau tidak, namun dari pemberitaan itu  sudah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Camat sebagai representasi Bupati Sukoharjo.

"Karena sebagaimana diketahui pemerintahan kecamatan adalah kepanjangan tangan dari pemerintah daerah. Artinya Camat adalah pembantu Bupati dalam hal mengelola administrasi tingkat kecamatan. Ia pejabat struktural," sebutnya.

Dengan mencuatnya kasus dugaan pungli terhadap guru oleh camat melalui panitia HUT ke-343 Kartasura ini, menurut Ali, telah mencoreng citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

"Meskipun proposal panitia ditujukan kepada sekolah, bukan menyasar guru. Tapi tetap saja dana yang disumbangkan untuk mendukung kegiatan itu dari kantong para guru. Harus diingat, sekolah itu bukan perusahaan. Itu lembaga pendidikan non struktural," tegasnya.

Mengutip Pasal 226 UU No. 23 Tahun 2014, ia menyebutkan bahwa Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

"Kewenangan dalam hal ini harus dimaknai secara administratif pemerintahan. Sementara sekolah itu sudah ada dinas tersendiri yang mengaturnya. Jadi kalau penggalangan dana kegiatan itu menyasar sekolah, mestinya izin dulu kepada bupati atau kepala dinas pendidikan," bebernya

Idealnya, kata Ali,  seorang camat adalah orang yang memiliki kompetensi dalam mewujudkan 'Good Governance' dan menjadi ujung tombak pelayanan publik, karena berhubungan langsung dengan masyarakat, maka camat lebih dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan baik.

"Maka dari itu HMI Cabang Sukoharjo mendorong Bupati Sukoharjo mewujudkan pemerintahan yang bersih dari pungli dan transparan. Agar di usia Kartasura yang ke-343 dapat dipimpin oleh camat yang kompeten untuk memakmurkan dan mensejahterakan," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut