Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Yonif TP Sragen Diperkuat hingga 1.200 Prajurit, Disiapkan Dukung Ketahanan Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Residivis Pembobol Rumah Kosong di Sragen, Curi Emas Senilai Rp250 Juta

Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:34 WIB
  • author Joko Piroso
Polisi Tangkap 3 Residivis Pembobol Rumah Kosong di Sragen, Curi Emas Senilai Rp250 Juta
Tiga residivis pencurian emas dan motor di Sragen diinterogasi Tim Macan Putih di Mapolres Sragen.Foto:Reskrim/Istimewa

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Ketiga pelaku merupakan residivis, yang artinya mereka memiliki catatan kejahatan sebelumnya. Mereka dikenal satu sama lain sejak masih berada di dalam LP dan melakukan aksi kriminal setelah keluar dari LP.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dari Tim Macan Putih Polres Sragen dan merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan meminimalkan tindak kejahatan di daerah tersebut.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut