Kasus Pencabulan di Semarang yang Menewaskan Bocah Perempuan, Paman Korban Ditetapkan Tersangka

Jenazah korban telah diautopsi, dan hasilnya belum keluar. Namun, pemeriksaan forensik awal menunjukkan adanya luka pada kemaluan dan dubur korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan anak-anak. Penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan pentingnya mendidik masyarakat tentang masalah ini untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Editor : Joko Piroso