Jenazah korban telah diautopsi, dan hasilnya belum keluar. Namun, pemeriksaan forensik awal menunjukkan adanya luka pada kemaluan dan dubur korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan anak-anak. Penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan pentingnya mendidik masyarakat tentang masalah ini untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Editor : Joko Piroso