SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus hukum PT Vishaka Adi Perkasa, pelaksana proyek jembatan gantung Wonotolo-Bumiaji di Gondang, Sragen, telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan tidak membayar sekitar Rp 1,050 miliar kepada pihak subkontraktor
PT Vishaka Adi Perkasa telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sragen atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan ini disusul oleh ketidakpembayaran pekerjaan yang telah dilakukan oleh subkontraktor sebesar Rp 1,050 miliar.
Pelapor dalam kasus ini adalah Bayu Ronggo Wahono, yang mengklaim dirugikan sebesar Rp 1,050 miliar akibat ketidakpembayaran pekerjaan yang telah dilakukan.
Penasehat hukum pelapor, Sri Kalono, telah mengajukan laporan ke Polres Sragen pada tanggal 25 Oktober sekitar pukul 18.00. Mereka melaporkan dua orang yang merupakan pimpinan perusahaan pemenang lelang proyek tersebut.
Selain melaporkan kasus ini ke polisi, pihak pelapor juga telah menyegel hasil pekerjaan mereka sebagai tindakan untuk mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut mencakup 52 persen dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total nilai Rp 2,6 miliar.
Editor : Joko Piroso