get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Warga Saling Berebut, Polres Grobogan Berbagi Takjil di Pinggir Jalan

Warga Solo Baru Sukoharjo Protes Terganggu Suara Bising Tempat Hiburan Malam

Jum'at, 03 November 2023 | 18:57 WIB
header img
Ilustrasi clubbing music DJ/ IULIAN TUCA SIMINICIUC dari Pixabay

"Memang benar, diawal itu ada sosialisasi bahwa tempat tersebut digunakan untuk acara- acara nonton bareng. Tapi ternyata pada hari-hari tertentu ada even dengan sajian musik keras. Ditempat itu ada dua rumah warga yang temboknya nempel dengan ruko yang dijadikan tempat hiburan itu," kata Herdis.

Diungkapkan Herdis, usaha tempat hiburan tersebut pemiliknya adalah orang asing dimana izinnya masuk pada klasifikasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.

"Kami juga sudah bertemu dengan warga yang menyampaikan surat keluhan itu di DPRD pada 18 Oktober 2023 lalu, kebetulan kami waktu itu juga ada kegiatan disana. Dari apa yang disampaikan warga, memang benar operasional tempat hiburan itu ada yang tidak sesuai, yakni terkait gangguan lingkungan," sebutnya.

Selain itu, orang asing yang memiliki tempat itu juga dinilai Herdis kurang bijak dan beretika saat menemui warga dimana kondisi sang pemilik disebutkan dalam keadaan mabuk miras.

"Dengan cara seperti itu, warga menjadi kurang nyaman. Kami juga sudah mendatangi tempat itu untuk menyampaikan teguran, termasuk juga sudah memegang surat pernyataan dari manajemen pengelola tempat itu. Inti pernyataan berupa kesanggupan untuk tidak mengganggu ketentraman warga," sebutnya.

Herdis juga mengaku mendapat laporan, jika operasional tempat hiburan tersebut seperti tidak serius memegang janji yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan. Terbukti warga masih terganggu kenyamanannya tiap tempat tersebut menggelar even, meskipun tidak setiap hari.

"Terus terang dalam hal ini kami tidak bisa langsung menutup tempat itu atas pelanggaran gangguan kenyamanan warga, karena masuknya PMA. Di Sukoharjo sendiri saat ini memang masih berlaku moratorium tempat hiburan malam, tapi ternyata izinnya itu yang mengeluarkan dari pemerintah pusat," paparnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut