Mengenai motif pelaku nekat sebar hoaks, adalah karena sakit hati dengan Fahrezy. Sakit hati ini bermula saat seleksi pendaftaran anggota BEM, RAN malah ditolak sedangkan MF diterima.
"Motif pelaku karena sakit hati. Pada saat itu, RAN mendafatra di salah satu keanggotaan mahasiswa tapi ditolak. Sedangkan MF yang diterima," ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi.
Selain karena sakit hati tak diterima jadi anggota BEM, pelaku RAN juga mengaku dendam sudah ditegur korban MF. "RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY," lanjutnya.
Lantaran hal itulah, pelaku RAN nekat sebar berita hokas pura-pura jadi mahasiswi baru korban pelecehan seksual oleh Fahrezy.
Pelaku pertama kali memosting berita hoaks tersebut di akun @akunsambatueu hingga kemudian berlanjut ke akun @unymfs.
Dari pemeriksaan secara digital forensik polisi, akhirnya terkuak bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, yang juga merupakan mahasiswa UNY.
Kini, pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara lantaran melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Hikmatul Uyun