Berdasarkan data hasil penertiban selama bulan Nopember, tercatat sekira 100 lebih APS caleg dari berbagai latar belakang parpol yang diturunkan karena melanggar ketentuan lokasi pemasangan.
"APS hasil penertiban ini kami kumpulkan di Mako Satpol PP. Bilamana dari pemiliknya akan mengambil kami persilahkan datang, dan tentunya juga akan kami himbau agar tidak lagi mengulang memasang di lokasi larangan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki menyampaikan, bahwa penertiban APS merupakan kewenangan dari Satpol PP sebagai penegak Perda maupun Perbup dalam pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"Keberadaan APS yang melanggar regulasi sudah semestinya segera ditertibkan. Kami mengapresiasi Satpol PP yang telah melakukan tindakan nyata yakni dengan melakukan penertiban APS di sejumlah tempat," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso