Sehubungan adanya dugaan kasus ini direkayasa, Pahrozi menghimbau kepada para penegak hukum, supaya mengedepankan prinsip-prinsip yang sudah diambil kebijakannya oleh pimpinan.
“Kejaksaan sudah bilang perkara ini bisa didamaikan melalui restorative justice, tentunya dengan win-win solution bukan dengan cara memaksa, kita berharap kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil, bijaksana, dengan tulus dan independen tanpa ada paksaan dari pihak lain," jelasnya.
Disisi lain, Andri Cahyadi menambahkan bahwa dalam perkara itu pihaknya tidak pernah ada niat untuk tidak membayar.
"Kami tidak pernah berniat sesuatu atau berniat tidak membayar, Pak H Sar'i selaku pelapor sudah mendapatkan haknya, kenapa yang bersangkutan tetap melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri hingga kami berempat harus masuk penjara," papar Andri.
Dengan adanya putusan sidang yang diduga ada unsur rekayasa hukum di dalamnya itu, Andri sangat merasa nama baik dan martabatnya telah dirusak.
"Saya merasa bingung sebagai warga negara yang baik harus merasakan perkara hukum yang tidak adil ini. Saya bingung harus bersandar kepada siapa," tandasnya
Editor : Joko Piroso