SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di RT 01/RW 02 Kampung Setran, Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Selasa (26/12/2023).
Anggota KPU Sukoharjo dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto, mengatakan kegiatan yang melibatkan warga sekitar yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) asli. Jumlahnya 297 orang.
"Ini sesuai instruksi KPU RI dimana setiap masing-masing KPU Kabupaten/Kota melakukan simulasi riil. Untuk yang disini ada 297 DPT, 5 DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan 3 DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Bambang.
Dalam kegiatan itu, KPU Sukoharjo juga melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) setempat, panitia pengawas, serta saksi peserta pemilu untuk dapat melihat gambaran pemilu secara nyata.
"Tujuan simulasi ini adalah untuk mendapatkan gambaran nyata seperti apa potensi-potensi masalah yang mungkin muncul dalam proses pemungutan suara, baik itu potensi teknis maupun non teknis," terangnya.
Potensi teknis dimaksud adalah yang sudah diatur namun terkadang bisa menimbulkan permasalahan yang berakibat hukum, maupun tidak. Sedangkan non teknis adalah terkait durasi waktu yang digunakan pemilih saat pencoblosan surat suara.
Dalam simulasi ini, para pemilih diminta mencoblos lima contoh surat suara, yaitu surat suara presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan surat suara yang disiapkan penyelenggara sesuai DPT ditambah 2 persen cadangan.
Menghindari persoalan yang berpotensi muncul dibelakang hari, KPU Sukoharjo menyiapkan surat suara dengan peserta pemilu berbeda dengan yang nyata, seperti dengan jumlah kandidat berbeda dan nama-nama parpol diganti dengan nama-nama buah.
Untuk semakin memperjelas kondisi hari-H Pemilu 2024, KPU juga melibatkan pemilih disabilitas, pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan, serta pemilih yang menjadi daftar pemilih khusus atau mereka yang hadir hanya berbekal KTP elektronik.
Dari kebutuhan waktu, Bambang menyebut, setiap pemilih rata-rata memerlukan waktu 5 hingga 10 menit, mulai dari dipanggil namanya oleh petugas, melakukan pencoblosan, hingga memasukkan surat suara ke kotak suara.
"Yang tercepat itu 1,5 menit, terus waktu yang paling lama 5-12 menit. Kebanyakan yang lama ini dari pemilih lansia. Dari (kelompok) lansia ini paling cepat 5 menit. Kesulitan mereka ini rata-rata terkait membuka dan melipat surat suara," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso